PILIHAN

Senin, 30 Mei 2011

Fenomena Perbatasan Negara Antara Indonesia Dengan Malaysia

Indonesia, sebagai sebuah negara kepulauan yang amat luas, memiliki berbagai masalah teritorial yang berkaitan dengan kondisinya itu. Beberapa faktor yang mempengaruhi timbulnya masalah teritorial ini antara lain, dasar geografis, demografi, serta kondisi sosial masyarakat. Masalah-masalah tersebut, umumnya menyangkut beberapa hal berikut:
  1. Pembinaan wilayah untuk menciptakan ketahanan nasional yang maksimal dan efektif;
  2. Faktor kesejahteraan dan keamanan bangsa;
  3. Pembinaan teritorial yang dititikberatkan pada penyusunan potensi Hankam.
Bila masalah-masalah yang timbul dari beberapa faktor di atas dapat diatasi dengan baik oleh Bangsa Indonesia, maka akan tercapailah suatu keadaan yang dinamakan ketahanan nasional. Untuk mencapai keadaan tersebut, terdapat suatu prosedur yang dinamakan “geostrategi”.
Secara umum, geostrategi merupakan upaya untuk memperkuat ketahanan di berbagi bidang, yaitu bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, militer, kehidupan beragama, dan pembangunan.
Secara geografis Indonesia mempunyai ciri khas yaitu berada diantara dua samudera Hindia dan Fasifik. Antara dua benua, Australia dan Asia. Indonesia berupa kepulauan sehingga disebut Benua Maritim Indonesia, atas dasar ini dikembangkan geopolitik nasional Wawasan Nusantara. Wawasan nusantara berarti cara pandang Indonesia tentang diri dan lingkungan berdasarkan ide nasional yang dilandasi Pancasila dan UUD 45. Selain itu diartikan sebagai cara pandang, memahami, menghayati, bertindak dan berpikir sebagai hasil interaksi proses psikologis, sosiokultural dengan aspek "Astagatra".
Wawasan Nusantara memiliki asas keterpaduan meliputi satu kesatuan wilayah dan satu kesatuan politik serta satu ideology yaitu ideologi dan identitas nasional. Satu kesatuan sosial budaya atas dasar Bhineka Tunggal Ika.
Cara pandang bangsa Indonesia perwujudan kepulauan nusantara sebagai suatu kesatuan politik, terdiri dari kewilayahan nasional, persatuan dan kesatuan bangsa, kesatuan falsafah dan ideologi negara, dan kesatuan hukum untuk kepentingan nasional. Kesatuan ekonomi, kepemilikan bersama kekayaan efektif maupoun potensial wilayah nusantara, pemerataan hasil kekayaan nusantara dan keserasian, keseimbangan tingkat perkembangan ekonomi. Kesatuan sosial budaya dan kesatuan ketahanan keamanan, pemerataan keseimbangan dan persamaan kemajuan masyarakat keselarasan kehidupan. Persamaan hak dan kewajiban sesama warga negara dalam rangka membela negara.
Masalah perbatasan akan menjadi isu seksi di Konferensi Tingkat Tinggi ke-18 ASEAN. Isu strategis ini harus menjadi pekerjaan rumah pemerintah.

PERBATASAN INDONESIA DAN MALAYSIA
BAGI masalah perbatasan seringkali membuat kedua negara serumpun ini mengalami hubungan pasang surut. Pemicunya, masalah batas wilayah yang sampai saat ini belum ada kesepakatan antara kedua belah pihak.
Hal tersebut makin diperparah dengan aksi para nelayan Malaysia yang sengaja ‘mencuri’ ikan di wilayah Indonesia. Bahkan tidak jarang Tentara Diraja Malaysia seperti sengaja memprovokasi dengan cara masuk ke batas wilayah NKRI. Namun, sudah sepatut pemerintah bercermin dari kasus dua negara tetangga di Asia Tenggara, yaitu: Thailand dan Kamboja hingga kini sering terlibat bentrokan di perbatasan kedua negara. Sengketa perbatasan hingga kini kerap membuat dua negara bersitegang.
Meski konflik Indonesia-Malaysia belum memicu pada pengerahan kekuatan militer di kedua belah pihak, namun hal tersebut tetap mengundang keprihatinan Antara nelayan Indonesia dengan Malaysia misalnya, sering terjadi masalah. Hal-hal ini perlu diselesaikan di antara negara-negara ASEAN itu sendiri. Tidak hanya sekadar deklarasi, tetapi harus ada kesepakatan-kesepakatan.
Dari data yang ada, persoalan perbatasan di wilayah ini cukup banyak, namun baru sedikit yang terselesaikan. faktanya juga, yang sudah clear itu masih bisa terhitung jari. Di wilayah Indonesia bagian Timur misalnya, masih banyak wilayah-wilayah perbatasan yang belum terselesaikan.
Selain itu, Dalam hal ini sebenarnya Indonesia mempunyai posisi yang baik untuk mengarahkan KTT ASEAN. “Indonesia harus memanfaatkan posisi sebagai Ketua ASEAN. Ini kesempatan baik. Posisinya, sekarang atau tidak sama sekali.
Berbicara soal batas wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain merupakan permasalahan yang sangat konflek sekali. Tidak jarang hampir disetiap negara sering terjadi konflik antar negara lebih banyak terpokus pada persoalan perbatasan. Masalah  perbatasan bukan hanya dengan  negeri Malaysia, dengan negara lainnya seperti  Filipina, Singapura, Timor Leste, termasuk dengan  negara Australia pun hingga kini juga belum mencapai titik final.
Oleh karena itu, agar kedepannya   tidak ada lagi  sengketa  perbatasan, pemerintah  diharapkan  segera menuntaskannya.
Pertemuan kelima Dewan Politik dan Keamanan ASEAN menjelang Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-18 ASEAN hanya membahas isu-isu besar yang kemudian akan dibahas secara lebih detil dan teknis pada tingkat menteri-menteri terkait. Tidak dibicarakan secara spesifik karena dalam forum `security council` yang sangat strategis, makro, besar, melingkupi keseluruhan negara ASEAN.
Pertemuan Dewan politik dan Keamanan ASEAN, khusus membahas beberapa kerja sama dalam pilar politik dan keamanan seperti perkembangan demokrasi, isu-isu keamanan maritim, pemberantasan terorisme, serta kawasan bebas nuklir. Namun, semua persoalan tersebut tidak dibahas detil dalam pertemuan dewan politik dan keamanan ASEAN, melainkan akan dilanjutkan dalam pembahasan di tingkat masing-masing menteri terkait.
Pada peraturan dan perundangan-undangan Dewan Kaamanan PBB tentang pengaturan dan kesepakatan perbatasan wilayah negara di dunia menyebutkan bahwa perbatasan adalah garis khayalan yang memisahkan dua atau lebih wilayah politik atau yurisdiksi seperti negara, negara bagian atau wilayah subnasional.
Perbatasan yang terdapat didaratan suatu wilayah biasanya ditandai dengan tanda-tanda patok atau tugu yang sudah menjadi kesepakatan bersama antara pemerintah negara-negara yang memiliki batas satu daratan dengan bukti kesepakatan yang ditandatangani bersama dibawah naungan Dewan Keamanan PBB yang menangani tentang perbatasan suatu batas negara berdaulat. Selain ditandai dengan patok atau tugu, perbatasan batas wilayah negara berdaulat bisa juga ditandai dengan bentangan memanjang bangunan berbentuk pagar batas yang tentunya berdasarkan kesepakatan bersama pula.
Sementara itu yang masih sangat sulit untuk ditandai dan dibuktikan dengan tanda yang akurat dan identik adalah soal tanda batas perbatasan wilayah yang memisahkan satu negara dengan negara lain yang berhubungan dilautan lepas dan batas wilayah penerbangan. Disinilah yang sering kali terjadi konflik antar negara dan warga perbatasan.
Di Indonesia sendiri soal perbatasan antar wilayah batas negara dengan negara tetangga lainnya hingga sekarang masih belum terselesaikan dengan tuntas. Pesoalan perbatasan di Indonesia dengan negara-negara tetangganya sering kali terjadi kesalahpahaman, dan hal itu sering terjadi pelanggaran yang banyak dilanggar oleh negara-negara tetangga, seperti batas wilayah perbatasan antara Indonesia Malaysia, Indonesia Singapura, Indonesia Philipina, Indonesia Papuanugini, Indonesia Timor Leste, dan Indonesia Australia.
Pelanggaran perbatasan batas suatu negara sering terjadi dilakukan oleh tingkah laku politik berkepentingan oleh salah satu negara perbatasan yang melibatkan warga masyarakat di perbatasan, militer dan perubahan peta perbatasan yang sepihak oleh negara yang menginginkan suatu perluasan wilayah yang banyak memiliki kandungan sumber alam.
Di Indonesia sendiri hal tersebut diatas sering terjadi semacam itu, dan biasanya selalu dimulai dengan provokasi ganda yang dilakukan oleh negara tetangganya. Baik dengan cara penyerobotan batas wilayah perbatasan dengan invansi militer, penghilangan tanda bukti batas perbatasan, pembangunan ilegal sebuah bangunan atau kawasan yang dibangun melebihi batas negara yang telah disepakati, atau juga adanya perubahan peta perbatasan yang sepihak yang dilakukan oleh negara bersangkutan (salah satu negara tetangga yang berkeinginan untuk memperluas wilayah teritorialnya dengan melakukan perubahan peta internasional soal tanda batas garis perbatasan wilayah negara secara ilegal dan sepihak)
Malaysia Pelanggar Perbatasan Indonesia Terbanyak:
Ditahun 2008 - 2009, pelanggaran perbatasan nagara Indonesia dengan negara tetangganya sering banyak dilanggar oleh Malaysia. Ini terbukti dengan adanya pelanggaran perbatasan wilayah negara masih terus dilakukan oleh negara tetangga. Malaysia yang paling sering melakukan pelanggaran batas wilayah RI.
Dari catatan Kementrian Polhukam, Provinsi Kalimantan Timur adalah wilayah RI yang paling sering mengalami pelanggaran wilayah oleh negara lain. Untuk pelanggaran wilayah perbatasan perairan Indonesia, di perairan Kalimantan Timur dan seputar Laut Sulawesi telah terjadi 21 kali pelanggaran oleh Kapal Perang Malaysia dan enam kali oleh Kapal Polisi Maritim Malaysia.
Sementara di perairan lainnya sebanyak tiga kali, ucapnya. Dalam raker yang juga dihadiri Menteri Pertahanan, Kepala BIN, Jaksa Agung, Panglima TNI dan Kapolri itu, Widodo mengungkapkan, pelanggaran wilayah perbatasn udara paling banyak terjadi juga di wilayah Kalimantan Timur.
Selama 2008, terjadi 16 kali pelanggaran wilayah udara di Kaltim, sebutnya. wilayah lain yang juga mengalami pelanggaran kedaulatan udara antara lain tiga kali di Papua, dua kali di wilayah Selat Malaka dan tujuh kali di wilayah-wilayah lain di Indonesia.
Sementara untuk pelanggaran wilayah darat, diantaranya berupa pemindahan patok-patok batas wilayah di Kalimantan Barat. Pemindahan patok batas terjadi di Sektro Tengah, Utara Gunung Mumbau, Taman Nasional Betung Kerihun, Kecamatan Putu Sibau, serta Kabupaten Kapuas Hulu, kata Widodo. Selain itu, mantan Panglima TNI ini melanjutkan, pelanggaran wilayah perbatasan darat juga dilakukan oleh para pelintas batas yang tidak memiliki dokumen yang sah.
Militer Diraja Malaysia Memasuki Wilayah Perairan Indonesia Di Ambalat
Ditahun 2010, tepatnya di bulan Agustus 2010 yaitu sebanyak tiga orang petugas dari KKP ditangkap oleh polisi perairan Malaysia setelah menangkap tujuh nalayan Malaysia yang ketahuan menangkap ikan di wilayah perairan Indonesia. Tiga orang petugas dari KKP kemudian ditahan di Malaysia dan mereka dibebaskan dengan cara diberter dengan tujuh nelayan Malaysia.
Dalam peristiwa ini spontan mendapat banyak protes dari waga negara Indonesia, dan termasuk protes keras dikeluarkan oleh pemerintah Republik Indonesia terhadap pemerintahan Malaysia.
Menteri Kelautan dan Perikanan Indonesia Fadel Muhammad mengatakan Malaysia meremehkan Indonesia dengan memperlakukan tiga petugas dari kementeriannya yang ditangkap polisi air Malaysia kurang layak.
Untuk menjaga pertahanan di wilayah perbatasan, kata dia, Kementerian Pertahanan melakukan kerja sama perthanan dengan Malaysia maupun dengan Singapura.
Insiden di Bintan, Kepulauan Riau yang melibatkan nelayan Malaysia, tiga petugas Dinas Kelautan dan Perikanan serta pemerintah Indonesia dan Malaysia sebenarnya menunjukkan lemahnya pertahanan laut Indonesia.
Dalam diskusi itu, Menteri Kelautan dan Perikanan Fadel Muhammad mengakui, pertahanan maritim Indonesia masih lemah. Ini karena kurangnya koordinasi antara satu pihak dengan lainnya. ” Dilihat dari yang berperan, harusnya lebih dari cukup. Tapi ini karena tak pernah ada kerjasama” kata Fadel.
Menurut Fadel, keamanan di laut Indonesia ditangani pasukan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Koordinasi Kemanan Laut, kepolisian, TNI Angkatan Laut, dan petugas dari bea cukai. “Saya sudah lapor Presiden untuk ditata, agar kejadian dengan Malaysia kemarin tidak terjadi lagi dan tidak saling menyalahkan,” kata Fadel.
Nantinya pengamanan kawasan maritim, Fadel berharap ditangani Kementerian Politik, Hukum dan Keamanan.

Peristiwa Tiga Orang Petugas dari KKP Ditangkap Oleh Polisi Perairan Malaysia
Masih di tahun 2010, didalam sebuah laporan yang ditulis oleh Diandra Megaputri Mengko pada sebuah situs online Gagasan Hukum melaporkan bahwa, 
Insiden ‘pelanggaran’ wilayah perbatasan laut Indonesia-Malaysia yang terjadi di kawasan perairan Provinsi Kepulauan Riau sebenarnya sudah bukan yang pertama bagi Indonesia. Setiap tahunnya, Angkatan Laut Indonesia selalu melaporkan mengenai adanya ‘pelanggaran perbatasan’ yang dilakukan negara tetangga ini. Walaupun demikian, seharusnya dapat kita cermati kembali penggunaan kata ‘perbatasan’ dan ‘pelanggaran’. Kedua kata tersebut seharusnya ditempatkan kembali ke dalam posisi yang tepat dengan melihat aspek legal dan fakta di dunia serta kondisi di dalam negeri.
International Boundaries Research Unit (IBRU) di Universitas Durham mengidentifikasi bahwa dewasa ini masih terdapat ratusan perbatasan maritim internasional yang belum disepakati negara-negara yang berbatasan. Walaupun banyak di antara pertentangan tersebut hanya berlangsung pada tataran diplomasi, tidak tertutup kemungkinan hal itu memburuk dan terekskalasi menjadi konflik bersenjata. Masalah perbatasan antarnegara merupakan ancaman yang konstan bagi perdamaian dan keamanan internasional karena menyangkut kedaulatan yang sifatnya sering kali tidak dapat dinegosiasikan (non-negotiable), konflik teritorial ini tergolong pertentangan yang paling sulit dipecahkan.
UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea) merupakan upaya dunia untuk menyatukan persepsi tentang penetapan batas laut beserta hak negara pantai pada setiap kawasannya. Kawasan ini dibagi menjadi kawasan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen. Lebar wilayah dari setiap kawasan ini ditentukan secara maksimal pada konvensi ini (Contoh: maksimal 200 mil untuk penerapan zona ekonomi eksklusif). Penentuan lebar batas secara maksimal ini kerap dimanfaatkan negara-negara pantai untuk melakukan klaim wilayah secara maksimal pula. Apabila terdapat batas kurang dari yang telah ditentukan sebagaimana kesepakatan internasional, penyelesaiannya akan dilakukan melalui perundingan kedua belah pihak. Pada titik inilah permasalahan perbatasan menjadi kompleks, karena kerap ada negara-negara yang lebih memilih untuk tidak bersedia merundingkan, dan mengklaimnya secara sepihak.
Ketidakjelasan dalam perbatasan laut ini akan memperbesar peluang munculnya insiden-insiden konflik ‘pelanggaran perbatasan’ seperti yang sebelumnya sudah sering terjadi. Seperti pepatah yang menyatakan bahwa kejahatan terjadi bukan hanya karena adanya niat, melainkan juga adanya kesempatan. Bagaimana kita dapat bersepakat bahwa ada yang melanggar perbatasan apabila batas kedua negara pun belum ada?
Di dalam konteks perbatasan laut, Indonesia-Malaysia memiliki permasalahan perbatasan yang belum disepakati di empat kawasan. Yakni, Permasalahan klaim tumpang tindih wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Selat Malaka bagian utara (Peta sepihak Malaysia 1979), belum ditetapkannya garis laut teritorial di kawasan Selat Malaka bagian selatan, belum ditetapkannya wilayah zona ekonomi eksklusif di kawasan Laut China Selatan, dan klaim Malaysia pada wilayah Ambalat di kawasan Laut Sulawesi (setelah Kasus Sipadan-Ligitan).
Kondisi ‘perbatasan tanpa batas’ yang sudah dibiarkan mengambang selama 65 tahun Indonesia merdeka ini akan terus menjadi bumerang bagi Indonesia dan Malaysia. Hal ini sudah tentu dapat menjadi potensi konflik yang besar bagi hubungan Indonesia dan Malaysia apabila tidak diselesaikan, terlebih berada di beberapa kawasan yang krusial karena keempat kawasan tersebut tidak saja terkait dengan permasalahan kedaulatan, tetapi juga nilai ekonomi seperti jalur perdagangan, perikanan, dan sumber daya alam.
Sementara itu bagi pihak Indonesia sendiri selalu berusaha menempatkan posisi lebih mengedepankan upaya diplomasi yang lebih dikenal dengan istilah ‘diplomasi serumpun’ dengan Malaysia. Sebelum berangkat lebih jauh, penulis berpendapat bahwa Indonesia tidaklah serumpun dengan Malaysia, karena Indonesia memiliki berbagai kelompok etnik dari Sabang sampai Merauke, yang cukup banyak tidak terkait dengan rumpun Malaysia. Dengan demikian, lebih tepat apabila kita sebut istilah ‘diplomasi serumpun’ menjadi upaya diplomasi saja yang dilakukan sebagai upaya penyesuaian, yakni penghindaran konflik senjata dengan Malaysia.
Malaysia kerap melakukan provokasi-provokasi yang mengarah kepada konflik fisik seperti yang terjadi pada kawasan Laut China Selatan dan Laut Sulawesi. Pada kondisi ini, Indonesia cenderung bersifat reaktif terhadap aksi-aksi mereka. Hal ini menunjukkan kelemahan Indonesia yaitu suatu kecenderungan bertindak setelah terjadinya suatu isu di kawasan. Padahal sebetulnya, setelah isu tersebut berkembang, penyelesaian permasalahan perbatasan akan semakin rumit.
Hal seperti ini sebetulnya dapat dihindari apabila Indonesia telah menyelesaikan permasalahan perbatasan sebelum suatu isu menjadi besar. Pun, apabila telah dilakukan jauh sebelumnya, peluang pencapaian kesepakatan dalam ruang negosiasi juga masih besar. Sudah sepatutnya Indonesia mulai memberikan konsentrasinya pada permasalahan perbatasannya sebagai ‘ancaman yang konstan terhadap kedaulatan’.
Upaya penyesuaian perbatasan dapat dimulai dari kawasan yang tidak atau kurang memiliki isu hangat, misalnya kawasan Selat Malaka bagian selatan, tempat Malaysia dan Indonesia masih terbuka untuk melakukan pembicaraan mengenai perbatasan wilayah ini karena isu-isu yang terkait masih sangatlah rendah.
Sikap Malaysia yang cenderung menunda-nunda pembicaraan permasalahan perbatasan pada kawasan lainnya pada akhirnya akan merugikan pihak Indonesia. Perlu kita cermati dengan seksama sesungguhnya alasan di balik penundaan yang dilakukan Malaysia ini.
Penggunaan instrumen diplomasi di dalam penyelesaian permasalahan perbatasan tidaklah cukup. Indonesia harus dapat melakukan upaya diplomasi total yang dikombinasikan dengan upaya secara politik, ekonomi, sosial budaya, ataupun militer secara bersamaan untuk terus mendorong Malaysia agar mau mempercepat proses negosiasi perbatasan di antara kedua negara sebelum isu atau permasalahan lain berkembang dan kondisi semakin rumit.
Apabila sebelumnya ada pernyataan bahwa Indonesia tidak dapat ‘membayar’ kondisi perang dengan Malaysia karena akan menyebabkan perkembangan ekonomi Indonesia terhambat.

Heli Tentara Malaysia Halangi Penangkapan Kapal Malaysia
Ditahun 2011 ini, belum tuntas Malaysia bermasalah dengan Indonesia soal perbatasan wilayah negaranya yang terbelah dengan selat, lautan dan daratan, kembali Malaysia membuat permasalahan baru. Seperti yang terkutip dibeberapa media cetak dan elektronika di Indonesia baru-baru ini tersiar kabar bahwa telah terjadi insiden di perairan selat Malaka yang dilakukan oleh dua buah kapal nelayan berbendera Malaysia.
Indonesia dan Malaysia kembali terlibat insiden perbatasan. Tim Badan Koordinasi Keamanan Laut (Bakorkamla) menangkap dua kapal nelayan berbendera Malaysia, Kamis (7 April 2011), lantaran memasuki perairan wilayah Indonesia.
Atas penangkapan itu,Kementerian Luar Negeri Malaysia mengirimkan nota protes kepada Pemerintah Indonesia. Mereka justru menganggap aparat Indonesia telah memasuki perairan Malaysia.
”Kami ingin memastikan di mana dua kapal yang ditahan dan akan terus mencari informasi mengenal hal ini,” ujar juru bicara Badan Penegakan Maritim Malaysia (APMM) yang tidak disebutkan namanya. Insiden penangkapan itu ramai diberitakan media massa Malaysia kemarin. Seperti diberitakan The Star mengutip keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia,penangkapan dua kapal oleh aparat Indonesia diwarnai ketegangan.
Awalnya, kapal patroli aparat Indonesia mengejar dua kapal nelayan Malaysia yang diduga melanggar perbatasan. Begitu mendapatkan laporan pengejaran itu,empat helikopter Angkatan Laut Malaysia dan APMM diterbangkan untuk mencari dua kapal nelayan tersebut. Petugas APMM dengan menggunakan pengeras suara lantas memerintahkan aparat Indonesia agar melepaskan kapal-kapal Malaysia.
Tapi, instruksi tersebut diabaikan aparat Indonesia.”Aparat Indonesia justru mengarahkan senjata ke arah helikopter Malaysia,” demikian keterangan Kementerian Pertahanan Malaysia. Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan RI, Syahrin Abdurahman,membenarkan penangkapan dua kapal nelayan berbendera Malaysia.
Penangkapan tersebut berawal dari operasi bersama yang digelar Bakorkamla di wilayah perairan Indonesia. Operasi ini melibatkan petugas Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Polair, dan Angkatan Laut (AL). Dia menjelaskan,berdasarkan hasil pantauan global positioning system(GPS),kedua kapal tersebut tertangkap telah memasuki perairan Indonesia sejauh 2–3 mil.
Saat ditangkap, kedua kapal tengah mencuri ikan dengan menggunakan jaring trawltanpa dilengkapi izin dari Pemerintah Indonesia.
”Karena memasuki perairan Indonesia, makanya kita tangkap. Kita menjalankan tugas sesuai dengan undangundang menjaga kedaulatan negara dan peraturan internasional,” ujarnya saat dihubungi harian pers. Abdurahman menjelaskan, kedua kapal Malaysia ditangkap oleh Kapal Hiu 001 yang tengah berpatroli pada Kamis (7 April 2011) sekitar pukul 11.20 WIB. Kapal pertama KF 5195 ditangkap pada posisi 04.40,50 N, 99 -15,00 E, sedangkan kapal lainnya ditangkap sekitar pukul 11.50 WIB berikut lima anak buah kapal (ABK) di tiap kapal yang merupakan warga negara Thailand.
Dia mengakui dalam penangkapan tersebut sempat terjadi ketegangan lantaran helikopter Malaysia membayangi kapal patroli.Namun, petugas gabungan tidak gentar karena lokasi tersebut merupakan wilayah perairan Indonesia. Abdurahman mengatakan, saat ini seluruh perairan Indonesia memang kerap menjadi incaran para pelaku illegal fishing yang dilakukan negaranegara tetangga. Hal ini lantaran perairan Indonesia memiliki sumber daya alam berupa ikan yang melimpah. Seluruh wilayah kita diincar karena banyak ikan. Sementara di negara tetangga sudah rusak akibat pengelolaan yang semenamena, dikeruk terus sampai ke karangnya.
Berdasarkan data, kasus pencurian ikan di perairan Indonesia oleh Malaysia cenderung meningkat. Pada Desember 2010 lalu tercatat 10 kapal nelayan milik Malaysia yang ditahan petugas karena melakukan illegal fishing. Adapun sejak Januari hingga April tercatat sudah 24 kapal Malaysia yang ditangkap petugas karena melanggar perbatasan untuk mencuri ikan.
”Dari seluruh kapal Malaysia yang ditangkap, tidak ada warga negara Malaysia. Biasanya orang-orang dari Vietnam, Thailand. Jumlah yang ditahan tidak banyak karena setiap kapal biasanya hanya tiga hingga lima orang,”terangnya. Mengenai sikap keberatan Malaysia, Abdurahman mengaku tidak mempermasalahkan karena penangkapan dilakukan sudah berdasarkan peraturan dan bukti-bukti.”Kalau mau komplain silakan saja,” ucapnya.
Kepala Pusat Data, Informasi dan Statistik Kementerian Kelautan dan Perikanan Yulistyo Mudho mengatakan, saat ini kedua kapal ditahan di Lantamal Belawan,Medan,Sumatera Utara,untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan oleh petugas.
”Soal insiden itu betul, mereka coba intervensi supaya tidak ditahan, tapi tetap kita giring ke wilayah terdekat ke Lantamal Belawan. Kalau dia (Malaysia) mau protes, silakan,”tandasnya. Yulistyo menambahkan,seringnya insiden di perairan yang berbatasan dengan negara tetangga disebabkan tidak adanya peraturan batas laut.Karena itu, pihaknya mendorong Kementerian Luar Negeri untuk segera menyelesaikan pembuatan peraturan bersama soal batas laut.
”Sampai sekarang belum ada peraturan batas laut di semua lini dengan negara tetangga, itu harus segera diselesaikan dengan cepat,” katanya.
Kepala Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Belawan Mukhtar menuturkan, dua kapal nelayan Malaysia tersebut adalah KM KF 5325 GT. 75,80 yang dinakhodai Mr Kla dan KM KF 5195 GT 63,80 dengan nakhoda Mr Nhoi.Kedua kapal tersebut ditahan atas tuduhan memasuki wilayah perairan Indonesia dan melakukan pencurian ikan. Dengan berbagai persoalan yang terungkap diatas adalah segudang permasalahan yang harus segera diselesaikan oleh pemerintahan Republik Indonesia, baik secara jalur Militer maupun Diplomatik.
Namun biar bagaimana pun peliknya persoalan perbatasan batas wilayah negara antara Indonesia dengan negara-negara tetangganya, Indonesia selalu memiliki kebijakan yang sangat lunak, yaitu permasalahan konflik perbatasan lebih mengedepankan dialok diplomatik dengan negara-negara tetangganya. Itulah Indonesia yang lebih suka perdamaian ketimbang peperangan.
Namun akan tetapi bagi rakyat Indonesia keseluruhan bahwa jalur diplomatik yang sering dilakukan Indonesia lebih cenderung selalu disepelekan oleh negara-negara tetangganya yang senang menyerobot daerah perbatasan negara Indonesia, hal ini sering dilakukan oleh pihak Malaysia. Maka banyak pengharapan bagi rakyat Indonesia bahwa Malaysia lebih baik di lawan dengan kekuatan militer.
Mengapa, Selama sepanjang sejarah soal perbatasan wilayah antara Indonesia dan Malaysia, Malaysia-lah yang sering melakukan tindakan provokasi terhadap Indonesia soal perbatasan dengan berbagai cara yang dihalalkan Malaysia. Hal ini sudah banyak terbukti. Bukan soal perbatasan saja yang menjadi keserakahan Malaysia, soal budaya dan kesenian Indonesia serta lainnya, Malaysia senang mengklaemnya. Inilah sifat dan watak buruk saudara serumpun Indonesia. Padahal Indonesia sendiri lebih menghargai dan menghormati Malaysia sebagai saudara serumpun di kawasan ASEAN pada khususnya, dan di Asia pada Umumnya.
Atas semua peristiwa dan kejadian yang sering terjadi diwilayah perbatasan teritorial Republik Indonesia sebenarnya perlu kita akui bahwa Indonesia sendiri masih banyak kelemahannya tentang pengawasan dan pemantauan batas wilayah-wilayah perbatasan itu sendiri. Dan itulah penyebabnya sehingga dengan mudah wilayah teritorial Indonesia selalu menjadi makanan empuk provokasi negara lain soal perbatasan.
Maka dengan demikian tugas segenap bangsa Indonesia dari sabang sampai maeroke berkewajiban untuk terus bersatu mempertahankan dan mengamankan keutuhan wilayah Indonesia, baik laut, darat dan udara. Selain itu Indonesia juga harus segera memperhatikan dan meningkatkan kualitas dan kuantitas SDM serta peralatannya yang berhubungan untuk alat pertahanan dan keamanan wilayah teritorial Republik Indonesia. Tugas ini adalah tugas bersama antara rakyat dan pemerintah pusat maupun daerah. Militer dan alat pertahanan lainnya perlu diperbaharui, termasuk SDM-nya sendiri perlu ditingkatkan kualitasnya.
Kalau semua itu bisa dilaksanakan dengan baik oleh segenap rakyat dan pemerintahan, niscaya soal penyerobotan dan provokasi tentang perbatasan teritorial Republik Indonesia dapat dipertahankan dan diamankan.
BELUM juga hilang dari ingatan kita akan tragedi lepasnya Sipadan-Ligitan ke tangan Malaysia, hari-hari ini sekujur tubuh bangsa Indonesia kembali dikejutkan dengan klaim sepihak oleh Malaysia terhadap wilayah Pulau Ambalat dan perairan sekitarnya.
KLAIM ini berupa pemberian kontrak kerja sama eksplorasi dan eksploitasi sumber minyak bumi dan gas dari Petronas (Perusahaan migas milik Negara Kerajaan Malaysia) di Blok East Ambalat kepada perusahaan minyak Belanda-Inggris, Shell. Padahal sangat jelas bahwa baik secara de facto (effective presence) maupun de jure (Unclos 1982 dan Undang-Undang Nomor 6/1966 tentang Perairan Indonesia) Blok East Ambalat termasuk ke dalam wilayah yurisdiksi dan kedaulatan Indonesia.
Sejak tahun 1967 sampai sekarang Indonesia telah mengelola Blok Migas East Ambalat bekerja sama dengan berbagai perusahaan minyak asing, termasuk Total Indonesie (Perancis), British Petroleum, Hudson (AS), ENI (Italia), dan Unocal (AS). Bahkan, Shell sendiri pernah kontrak kerja sama dengan Pertamina untuk blok migas ini, namun mengundurkan diri pada 4 Oktober 2004.
Sehubungan dengan terus bertambahnya jumlah penduduk dunia serta semakin meningkatnya intensitas pembangunan (industrialisasi), maka perebutan wilayah perbatasan dengan motif utama penguasaan sumber daya alam baik yang terbarukan (renewable resources) maupun tak terbarukan (non-renewable resources), seperti kasus Sipadan-Ligitan dan Ambalat, bakal semakin menggejala di masa-masa mendatang. Terlebih-lebih perairan laut dan pulau-pulau kecil di wilayah perbatasan Indonesia pada umumnya kaya akan sumber daya alam.
Oleh sebab itu, mulai sekarang dan kedepan kita seluruh komponen bangsa, rakyat dan pemerintah, mesti bersatu dan bekerja keras, cerdas, serta ikhlas untuk mengamankan kedaulatan wilayah, kewenangan dan kepentingan nasional, terutama di wilayah perbatasan. Kita mesti sadar bahwa tiga unsur yang menyusun sebuah negara-bangsa adalah adanya wilayah, penduduk, dan pemerintah.
Dengan demikian, jika wilayah kedaulatan dan yurisdiksi kita selalu diganggu atau digerogoti oleh negara-negara tetangga, maka eksistensi dan kehormatan (dignity) kita sebagai bangsa mengalami ancaman serius.
Pengamanan dan penegakan kedaulatan wilayah negara yang paling jitu adalah melalui kombinasi pendekatan ekonomi dan pendekatan hankam (pertahanan keamanan). Untuk itu, ada tiga agenda besar yang harus kita kerjakan sesegera mungkin.
Pertama adalah penyelesaian batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga.
Kedua adalah penguatan dan pengembangan kemampuan hankam nasional di laut, khususnya di wilayah laut perbatasan.
Ketiga adalah memakmurkan seluruh wilayah perbatasan Indonesia dengan berbagai kegiatan pembangunan (ekonomi) secara efisien, berkelanjutan (sustainable), dan berkeadilan atas dasar potensi sumber daya dan budaya lokal serta aspek pemasaran.
Penetapan dan penegakan batas wilayah laut negara
Sebagai negara maritim dan kepulauan (the archipelagic state) terbesar di dunia, dengan 17.500 lebih pulau dan 81.000 km garis pantai (terpanjang kedua setelah Kanada) serta 75 persen (5,8 juta km2) wilayahnya berupa laut termasuk Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE), Indonesia memiliki batas-batas wilayah berupa perairan laut dengan 10 negara yang berbatasan langsung dengan Indonesia, yaitu India, Malaysia, Singapura, Thailand, Vietnam, Filipina, Papua Niugini, Australia, Timor Timur, dan Palau.
Sementara wilayah darat yang berbatasan langsung dengan negara tetangga hanya dua, yakni Malaysia di Kalimantan dan Papua Niugini di Papua. Penetapan dan penegakan batas wilayah merupakan hal yang sangat krusial karena menyangkut kedaulatan wilayah Indonesia di laut, aspek perekonomian (pemanfaatan sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan kelautan), dan aspek hankam serta stabilitas kawasan.
Pengaturan mengenai penetapan batas wilayah laut suatu negara dan berbagai kegiatan di laut sebenarnya telah termuat dalam suatu perjanjian internasional yang komprehensif yang dikenal dengan UNCLOS 1982 (United Nations Convention on the Law of the Sea 1982 atau Hukum Laut PBB 1982).
Dalam UNCLOS 1982 dikenal delapan zona pengaturan (regime) yang berlaku di laut, yaitu (1) perairan pedalaman (internal waters), (2) perairan kepulauan (archipelagic waters), (3) laut teritorial (teritorial waters), (4) zona tambahan (contiguous zone), (5) Zona Ekonomi Eksklusif (Exclusive Economic Zone), (6) landas kontinen (continental shelf), (7) laut lepas (high seas), dan (8) kawasan dasar laut internasional (international seabed area).
Indonesia telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU No 17/1985 dan memberlakukan UU No 6/1966 tentang Perairan Indonesia menggantikan UU No 4/Perp.1960 yang disesuaikan dengan jiwa atau ketentuan-ketentuan UNCLOS 1982. Lebih lanjut, untuk keperluan penetapan batas-batas wilayah perairan Indonesia telah diundangkan PP No 38 tentang Daftar Koordinat Geografis Titik-titik Garis Pangkal Kepulauan Indonesia.
Adapun batas-batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga meliputi: (1) batas laut teritorial, (2) batas zona tambahan, (3) batas perairan ZEE, dan (4) batas landas kontinen. Yang dimaksud laut teritorial adalah wilayah kedaulatan suatu negara pantai yang meliputi ruang udara dan laut serta tanah di bawahnya sejauh 12 mil laut yang diukur dari garis pangkal.
Zona tambahan mencakup wilayah perairan laut sampai ke batas 12 mil laut di luar laut teritorial atau 24 mil laut diukur dari garis pangkal. ZEE adalah suatu wilayah perairan laut di luar dan berdampingan dengan laut teritorial yang lebarnya tidak lebih dari 200 mil laut dari garis pangkal; yang mana suatu negara pantai (coastal state) memiliki hak atas kedaulatan untuk eksplorasi, konservasi, dan pemanfaatan sumber daya alam.
Landas kontinen suatu negara meliputi dasar laut dan tanah di bawahnya yang menyambung dari laut teritorial negara pantai melalui kelanjutan alamiah dari wilayah daratannya sampai ujung terluar tepian kontinen.
Sayangnya, hingga saat ini penetapan batas wilayah laut Indonesia dengan negara-negara tetangga masih banyak yang belum tuntas. Dari 10 negara yang wilayah lautnya berbatasan dengan Indonesia, baru antara Indonesia dan Australia yang batas-batas wilayah lautnya telah diselesaikan secara lengkap.
Sementara dengan negara-negara tetangga lainnya baru dilaksanakan penetapan batas-batas landas kontinen dan sebagian batas-batas laut teritorial serta ZEE. Kondisi semacam inilah yang sering menimbulkan konflik wilayah laut antara Indonesia dan negara-negara tetangga, seperti kasus Sipadan, Ligitan, dan Ambalat. Konflik yang terjadi akan menimbulkan ketidakstabilan dan mengganggu pembangunan perekonomian pada wilayah tersebut.
Dengan belum adanya kepastian batas-batas wilayah perairan, maka kegiatan perekonomian kelautan, seperti perikanan tangkap, perikanan budidaya, industri bioteknologi, pariwisata bahari, transportasi laut, eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam lainnya, serta konservasi akan terhambat.
Oleh karena itu, penyelesaian batas-batas wilayah laut dengan kesepuluh negara di atas, kecuali Australia, tidak boleh ditunda-tunda lagi. Kerja keras, cerdas, ikhlas, dan sinergis antarinstansi terkait mesti segara diwujudkan guna menyelesaikan segenap permasalahan batas wilayah laut.
Di masa Pemerintahan Kabinet Persatuan Indonesia dan Kabinet Gotong Royong, program ini sesungguhnya telah dikerjakan di bawah koordinasi Dewan Maritim Indonesia (DMI). Selain PP No 38/2002, Peta Wilayah NKRI juga telah disusun melalui kerja sama antara Bakosurtanal, Dishidros-TNI AL, serta Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP). Peta ini perlu penyempurnaan dan kemudian oleh Pemerintah RI segera didepositkan (dikirim) ke PBB untuk mendapatkan pengakuan internasional.
Program penamaan pulau-pulau yang belum bernama juga telah dirintis oleh Departemen Dalam Negeri dan DKP, yang harus diselesaikan secepatnya, karena paling lambat tahun 2009 kita harus mendepositkan ke PBB untuk mendapatkan pengesahan dunia. Departemen Luar Negeri yang selama ini cukup aktif harus lebih proaktif lagi melakukan perundingan penetapan batas wilayah laut dengan negara-negara tetangga, baik secara bilateral maupun unilateral.
Perlu adanya kajian ilmiah dan survei untuk dapat mengklaim wilayah perairan laut sebagai wilayah Indonesia. Akhirnya, Deplu sebagai leading agency harus didukung secara penuh dan produktif oleh instansi terkait, utamanya DKP, Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral, Departemen Perhubungan, TNI AL, Kantor Menneg Ristek dan BPPT, Bakosurtanal, LIPI, dan Perguruan Tinggi Kelautan.
Peningkatan kemampuan hankam laut
Kasus Ambalat merupakan salah satu bentuk ancaman terhadap kedaulatan dan kehormatan bangsa Indonesia. Di samping masalah perbatasan wilayah perairan, permasalahan lain yang dapat menggerogoti kedaulatan dan kehormatan kita sebagai bangsa adalah: perompakan (armed robbery), pembajakan (piracy), penyelundupan manusia (imigran gelap), penyelundupan barang (seperti kayu, gula, beras, bahan bakar minyak, pakaian bekas, dan senjata), illegal fishing; eksplorasi dan eksploitasi sumber daya alam secara ilegal, serta pelanggaran lain di wilayah perairan Indonesia.
Dikarenakan begitu tingginya kasus-kasus pelanggaran dan kegiatan ilegal di wilayah laut ini, maka Indonesia mengalami kerugian ekonomi lebih kurang Rp 100 triliun/tahun (Bappenas, Juli 2004). Selain kerugian ekonomi, dignity kita sebagai bangsa berdaulat juga terlecehkan, bahkan para pelaku asing kegiatan ilegal tersebut menanggap laut Indonesia sebagai “daerah tak bertuan”.
Sungguh tragis dan menyakitkan, kita memperoleh predikat tersebut. Oleh sebab itu, seluruh komponen bangsa harus bersatu padu dan all-out menyatakan perang terhadap segala bentuk pelanggaran dan kegiatan ilegal di tanah air tercinta melalui penguatan dan pengembangan kemampuan hankam di wilayah laut kita.
Dalam rangka penegakan kedaulatan wilayah perairan tersebut, perlu adanya pertahanan negara dan penangkalan gangguan, menyiapkan kekuatan untuk persiapan perang, menangkal setiap ancaman militer melalui laut, melindungi dan menjaga batas-batas wilayah perairan, serta menjaga keamanan laut nasional dan regional. Selain itu, perlu juga adanya sistem dan mekanisme yang mampu melindungi sumber daya alam dan kekayaan laut nasional serta pemeliharaan ketertiban di wilayah perairan nasional.
Untuk melakukan sistem pengamanan tersebut, selain diperlukan dasar hukum yang jelas, diperlukan juga prasarana dan sarana hankam laut, seperti kapal patroli dan kapal perang yang memadai. Saat ini TNI AL hanya memiliki 117 kapal perang (KRI) yang sebagian besar telah berusia tua dengan persenjataan yang ketinggalan zaman (out of date).
Dengan kondisi seperti ini tidak mungkin dilakukan sistem pengamanan yang terpadu, malahan diperkirakan pada dekade selanjutnya kita tidak akan memiliki kapal perang jika tidak dilakukan penambahan kapal baru dan penambahan anggaran pemeliharaan kapal (KSAL, 2004).
Beranjak dari kondisi kemampuan hankam laut nasional, kita harus meningkatkan prasarana dan sarana hankam di laut, seperti menara suar (light house) dan pos pengamanan di 92 pulau terluar Indonesia, kapal patroli dan kapal perang sesuai dengan kebutuhan minimal, sistem MCS (monitoring, controlling, and surveillance) Kelautan, dan lainnya.
Sebenarnya sejak tahun 2003 DKP telah memiliki sistem MCS Perikanan dan Kelautan terbesar kedua di dunia setelah AS, yang dengan penambahan beberapa komponen sistemnya (seperti radar) mampu secara digital dan “real- time” memantau pergerakan hampir seluruh jenis kapal di wilayah perairan Indonesia.
Oleh karena itu, sistem ini tinggal diintegrasikan dengan kepentingan segenap instansi lainnya di laut dan dioptimalkan penggunannya sehingga dapat memfasilitasi kegiatan hankam di laut. Kesejahteraan para petugas atau anak bangsa lainnya di laut, seperti anggota TNI AL, Polri, DKP, Dephub, Bea Cukai, Imigrasi, dan lainnya, sudah saatnya ditingkatkan sesuai dengan nilai-nilai kemanusiaan. Akhirnya, sudah saatnya kita memiliki lembaga pengamanan laut terpadu, semacam Coast Guard, yang sudah dirintis pendiriannya sejak pemerintahan Orde Baru, namun sampai sekarang tak kunjung terbentuk karena soal ego-sektoral.
Minimnya anggaran yang dialokasikan untuk menunjang keamanan wilayah perairan merupakan sebuah kendala kenapa masih banyak ditemukan berbagai pelanggaran kedaulatan dan hukum laut nasional.
Pemerintah dan DPR seharusnya menyadari akan hal ini dan melakukan perubahan dalam menentukan skala prioritas pembangunan dengan menyadari bahwa Indonesia adalah negara maritim dan kepulauan terbesar di dunia yang memiliki wilayah laut, panjang garis pantai, kekayaan alam, dan tingkat kerawanan terhadap gangguan keamanan yang jauh lebih besar dibandingkan dengan negara-negara tetangga.
Pembangunan ekonomi wilayah perbatasan
Selain pendekatan hankam, pengamanan kedaulatan dan kehormatan negara-bangsa di wilayah perairan laut akan berjalan efektif dan efisien (berhasil) jika secara simultan dan sinergis dibarengi dengan melaksanakan program pembangunan ekonomi di wilayah perbatasan (92 pulau terluar) yang berdaya saing dan berkelanjutan (sustainable) untuk kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia.
Basis ekonomi yang dapat dikembangkan, antara lain, meliputi perikanan tangkap, mariculture (budidaya laut), pariwisata bahari, migas, industri bioteknologi, industri dan jasa maritim, serta industri ramah lingkungan lainnya. Berhubung lokasi pulau-pulau terluar ini sangat jauh (remote) dari pusat ekonomi dan pemerintahan Indonesia, maka kegiatan-kegiatan ekonomi yang dikembangkan adalah yang mampu memenuhi economy of scale (skala ekonomi).
Oleh sebab itu, sesuai dengan ukuran pulau dan potensi ekonomi (sumber daya alam dan jasa-jasa lingkungan) yang dikandungnya, pola pembangunannya mesti mencakup gugusan pulau (lebih dari dua pulau) sebagai sebuah unit pengelolaan (a management unit), kegiatan usahanya mesti terpadu dari hulu (produksi), industri pengolahan sampai pemasaran (hilir), dan sesuai dengan daya dukung lingkungan pulau agar pembangunan berlangsung secara berkelanjutan (on a sustainable basis).
Pola pembangunan sejenis inilah yang telah berhasil memakmurkan penduduk di gugusan kepulauan di Florida (AS), Maladewa, Maladewa, Mauritius, Scycelles, Langkawi, Palau, dan lainnya. Kawasan industri perikanan terpadu yang dilengkapi dengan pelabuhan perikanan bertaraf internasional (seperti Muara Baru, Jakarta) maupun regional (seperti Pekalongan) dan armada kapal penangkapan ikan modern sebanyak rata-rata 500 unit setiap pelabuhan, saya yakin juga kita mampu memakmurkan wilayah-wilayah perbatasan dan menciptakan lapangan kerja dalam jumlah besar.
Untuk dapat merealisasikan potensi ekonomi di wilayah perbatasan yang besar ini, maka pemerintah, kalangan pengusaha (swasta), perbankan, dan rakyat sudah saatnya merapatkan barisan, bahu-membahu secara sinergis, produktif, dan kreatif dengan melaksanakan perannya masing-masing. Pemerintah seyogianya mengeluarkan kebijakan dan membangun infrastruktur yang atraktif dan kondusif bagi pengusaha untuk berinvestasi di wilayah perbatasan ini.
Pihak swasta selekasnya berani dan kreatif berinvestasi di wilayah ini dan rakyat menunjukkan etos kerja positif serta produktif untuk bekerja pada usaha ekonomi di wilayah perbatasan. Pola pembangunan oleh swasta nasional maupun asing melalui BOT (built, operation, and transfer) yang saling menguntungkan (win-win) juga patut dicoba diterapkan di sini, mengingat keterbatasan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Sudah saatnya pula kita memiliki badan (lembaga) khusus yang bertanggung jawab atas percepatan pembangunan dan pengelolaan pulau-pulau terluar dan wilayah perbatasan.
Apabila kita mampu memakmurkan wilayah perbatasan (92 pulau beserta gugusan kepulauan dan perairan laut sekitarnya) yang mengelilingi seluruh Nusantara dengan pola pembangunan seperti di atas, maka kemakmuran beserta segenap dinamika kegiatan ekonomi (manusia), lalu lalangnya kapal-kapal ikan nasional serta kapal niaga, dan gemerlapnya lampu di wilayah tersebut juga dapat berfungsi sebagai sabuk pengaman (security belt) Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Dengan kombinasi pendekatan ekonomi dan hankam ini, penulis optimistis bahwa kemakmuran dan penciptaan lapangan kerja akan tercipta secara dramatis, kedaulatan dan harga diri (dignity) bangsa pun akan kuat serta tegak secara otomatis.
Guna mewujudkan grand strategy tersebut, diperlukan sebuah big push dan leadership dari pemerintah untuk memimpin gerakan nasional dalam melakukan reorientasi paradigma pembangunan nasional dari basis daratan, yang telah berlangsung hampir 350 tahun (sejak zaman penjajahan), ke basis kelautan (maritim).

modul pembelajaran ips geografi kelas X

                                             Kata Pengantar
Syukur Alhamdulillah akhirnya madul pembelajaran geografi tentang Ruang Lingkup Geografi dapat tersusun. Semoga melalui modul ini dapat memepemudah dalam mempelajari geografi pada umumnya dan materi tersebut pada khususnya. Modul ini kami susun berdasarkan kurikulum KTSP dan pengembangannya serta  materinya mengacu pada pelajaran geografi tingkat SMA/MA Kelas X untuk semester pertamaGuna memenuhi tuntutan kurikulum tentang penilaian geografi yang  meliputi pengetahuan (kognitif), dan sikap ( afektif ), maka dalam modul ini disajikan dalam  bentuk ringkasan materi,  evaluasi serta menggunakan bahasa yang sederhana dan gambar yang sesuai dengan harapan agar mudah untuk difahami oleh peserta didik..Modul ini dapat tersusun berkat bantuan dari berbagai pihak Untuk itu pada kesempatan ini pula kami haturkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada, Kepala Sekolah SMA Islam Said Na’um, Wakasek Bidang Kurikulum serta teman-teman guru yang telah banyak memberikan kesempatan, dorongan baik materiil maupun spirituil sehingga    penyusunan modul ini dapat selesai dengan baik, semoga amal baik mereka diterima oleh Allah SWT dan modul ini dapat bermanfaat, khususnya diri saya sendiri dan para pembaca pada umumnya.Meskipun telah dibantu oleh berbagai pihak, namun saya yakin modul ini masih jauh dari kesempurnaan, untuk itu kritik dan saran masih sangat kami butuhkan demi sempurnanya buku ini.                                                                                              Penyusun














(i)DAFTAR ISI Kata Pengantar …………………………………………………………………………    ( i )I.       PendahuluanA.    Deskripsi Modul ………………………………………………………………....    ( 1 )B.     Peta Konsep        …………………………………………………………………     ( 1 )C.     Petunjuk Penggunaan Modul  ……………………………………………………     ( 1 )D.    Prasyarat  …………………………………………………………………………    ( 2  )E.     Kompetensi ………………………………………………………………………     ( 2 )II.                PEMBAHASANA.    Pengertian Geografi ………………………………………………………………… ( 2 – 3 )B.     Ilmu Bantu Geografi ………………………………………………………………... ( 4 )
III.                         PENUTUPA.    Rangkuman ………................................................................................................. ( 4 )B.     Evaluasi Akhir Modul ……………………………………………………………. ( 5 )C.     Kunci Jawaban ……………………………………………………………………  ( 5 )D.    Daftar Pustaka 







(ii)I.                   PENDAHULUAN A.    Deskripsi ModulModul geografi ini disusun berdasarkan kurikulum KTSP ( Kurikulum Tingkat Satuan Pendidikan )  gerografi kelas XMaterinya terdiri dari dari :1. Pengertian Geografi Pada bagian ini akan dibahas pengertian geografi, baik secara harfiah ( asal usul katanta ) juga pengertian geografi dari beberpa pakar..2. Ilmu Bantu Geografi Kita akan membahas tentang ilmu ilmu yang menunjang dalam membahas fenomena geografi di permukaan bumi . Selain itu kita juga akan membicarakan tentang sarana penunjang pembahasan geografi agar kita dapat memahami geografi secara komprehensif. Adapun sarana yang dimaksud meliputi Tabel, grafik , peta dan  diagram.
B.     [Image]Peta Konsep




[Image] 




C.     Petunjuk Penggunaan Modul1.      Garisbawahi kata atau istilah yang belum Anda kuasai dan diskusikan dengan teman atau guru2.      kembangkanlah materi – materinya dengan cara mencari sumber lain termasuk internet kemudian diskusi,baik dengan teman ataupun guru juga 


D.    PrasyaratSebelum Anda membaca modul ini secara keseluruhan, ada beberapa hal yang harus anda perhatikan : 3.Simak dan fahami peta konsep di atas. Karena peta konsep tersebut merupakan kerangka pada modul ini yzng pada akhirnya akan menuntun kerangka berfikir anda dalam mempelajari materi . 4.Ulangi dan ulangi lagi kalau belum mengerti 3. Selamat belajar dan semoga sukses  E.     Kompetensi. Memahami konsep,  pendekatan,  prinsip dan aspek  geografiE.1. Sub KompetensiMenjelaskan pengertian  geografiII.          PEMBAHASANKegiatan Belajar Tujuan Pendidikan Setelah mempelajari modul  ini Anda diharapkan :5.                                                                  menganalisis konsep dasar geografi berdasarkan hasil seminar dan lokkarya di Semarang6.                                                                  dapat menjelaskan ilmu bantu dan sarana geografiA. Pengertian GeografiSalah satu kesalahan konsep yang umum terjadi adalah memandang geografi sebagai studi yang sederhana tentang nama-nama suatu tempat. Implikasi dari pemahaman seperti itu menyebakan terjadinya reduksi terhadap hakekat geografi. Geografi menjadi pengetahuan untuk menghafalkan tempat-tempat dimuka bumi, sehingga bidang ini menjadi kurang bermakna untuk kehidupan. Geografi sering juga dipandanng identik dengan kartografi atau membuat peta. Dalam prakteknya sering terjadi para geograf sangat trampil dalam membaca dan memahami peta, tetapi tidak tepat jika kegiatan membuat peta sebagai profesinya.Kata geografi berasal dari geo=bumi, dan graphein=mencitra. Ungkapan itu pertama kali disitir oleh Eratosthenes yang mengemukakan kata “geografika”. Kata itu berakar dari geo=bumi dan graphika=lukisan atau tulisan. Jadi kata geographika dalam bahasa Yunani, berarti lukisan tentang bumi atau tulisan tentang bumi. Istilah geografi juga dikenal dalam berbagai bahasa, seperti geography (Inggris), geographie (Prancis), die geographie/die erdkunde (Jerman), geografie/ aardrijkskunde (Belanda) dan geographike (Yunani).Istilah geografi untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Erastothenes pada abad ke 1. Menurut Erastothenes geografi berasal dari kata geographica yang berarti penulisan atau penggambaran mengenai bumi. Berdasarkan pendapat tersebut, maka para ahli geografi (geograf) sependapat bahwa Erastothenes dianggap sebagai peletak dasar pengetahuan geografi.Pada awal abad ke-2, muncul tokoh baru yaitu Claudius Ptolomaeus mengatakan bahwa geografi adalah suatu penyajian melalui peta dari sebagian dan seluruh permukaan bumi. Jadi Claudius Ptolomaeus mementingkan peta untuk memberikan informasi tentang permukaan bumi secara umum. Kumpulan dari peta Claudius Ptolomaeus dibukukan, diberi nama ‘Atlas Ptolomaeus’.Menjelang akhir abad ke-18, perkembangan geografi semakin pesat. Pada masa ini berkembang aliran fisis determinis dengan tokohnya yaitu seorang geograf terkenal dari USA yaitu Ellsworth Hunthington. Di Perancis faham posibilis terkenal dengan tokoh geografnya yaitu Paul Vidal de la Blache, sumbangannya yang terkenal adalah “Gen re de vie”. Perbedaan kedua faham tersebut, kalau fisis determinis memandang manusia sebagai figur yang pasif sehingga hidupnya dipengaruhi oleh alam sekitarnya. Sedangkan posibilisme memandang manusia sebagai makhluk yang aktif, yang dapat membudidayakan alam untuk menunjang hidupnya.Setiap manusia memiliki pendapat masing-masing tentang berbagai hal dalam kehidupannya. Demikian pula dengan definisi atau pengertian geografi. Berikut ini disajikan beberapa definisi yang akan saling melengkapi dan dengan demikian diharapkan dapat menyingkap inti masalah atau pokok kajian geografi. Definisi 1: Preston e James berpendapat bahwa, “Geografi dapat diungkapkan sebagai induk dari segala ilmu pengetahuan” karena banyak bidang ilmu pengetahuan selalu mulai dari keadaan muka bumi untuk beralih pada studinya masing-masing. Definisi 2: “Geografi adalah interaksi antar ruang”. Definisi ini dikemukakan oleh Ullman (1954), dalam bukunya yang berjudul Geography a Spatial Interaction. Definisi 3: Objek study geografi adalah kelompok manusia dan organisasinya di muka bumi. Definisi ini dikemukakan oleh Maurice Le Lannou (1959). Ia mengemukakan dalam bukunya yang berjudul La Geographie Humaine. Definisi 4: John Mackinder (1861-1947) seorang pakar geografi memberi definisi geografi sebagai satu kajian mengenai kaitan antara manusia dengan alam sekitarnya Definisi 5: Paul Claval (1976) berpendapat bahwa ‘Geografi selalu ingin menjelaskan gejala gejala dari segi hubungan keruangan’. Definisi 6: Suatu definisi yang lain adalah hasil semlok (seminar dan lokakarya) di Semarang tahun 1988. Geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan dan kelingkungan dalam konteks keruangan. Definisi 7 : Bintarto (1977) mengemukakan, bahwa geografi adalah ilmu pengetahuan yang mencitra, menerangkan sifat bumi, menganalisis gejala alam dan penduduk serta mempelajari corak khas mengenai kehidupan dan berusaha mencari fungsi dari unsur bumi dalam ruang dan waktu Definisi 8 : Hasil semlok peningkatan kualitas pengajaran geografi di Semarang (1988) merumuskan, bahwa geografi adalah ilmu yang mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dengan sudut pandang kewilayahan atau kelingkungan dalam konteks keruangan.
Kalau kita perhatikan beberapa definisi/pengertian dan sejarah perkembangan dari geografi tersebut, ternyata pengertian geografi selalu mengalami perkembangan. Namun kalau kita kaji lebih jauh, di antara pandangan para ahli tersebut tampak ada kesamaan titik pandang. Kesamaan titik pandang tersebut adalah mengkaji:
1. bumi sebagai tempat tinggal;
2. hubungan manusia dengan lingkungannya (interaksi);
3. dimensi ruang dan dimensi historis; dan
4. pendekatannya, spasial (keruangan), ekologi (kelingkungan) dan regional (kewilayahan).Pada definisi yang terakhir, terdapat kata  bahwa geografi mempelajari persamaan dan perbedaan fenomena geosfer. Lalu apa yang Anda ketahui tentang geosfer ? Geosfer meliputi : atmosfer ( lapisan udara ), Lithosfer ( lapisan batuan ), hidrosfer ( lapisan air ), Biosfer ( lapisan mahluk hidup / flora dan fauna ) dan antroposfer ( lapisan manusia ) 

B. Ilmu Bantu GeografiBerdasarkan beberapa pengertian geografi di atas, ternyata obyek kajian geografi sangatlah luas karena mempelajari yang ada di atas permukaan bumi, di permukaan bumi dengan segala macam aktivitas semua fenomenanya dan interaksinya serta di bawah permukaan bumi. Oleh karena itu geografi memerlukan  ilmu bantu / penunjangnya.Di bawah ini adalah beberapa contoh ilmu bantu / penunjang geografi    1. Geologi                   :  yaitu ilmu yang mempelajari lapisan batuan penyususn bumi2.Geomorfologi        :  yaitu ilmu yang mempelajari bentuk permukaan bumi dan proses terbentuknya permukaan bumi3. Meteorologi          :  yaitu ilmu ysng mempelajari cuaca ( keadaan atmosfer pada suatu tempat yang relatif sempit dan dalam jangka waktu yang relatif terbaras )4. Klimatologi          :  yaitu ilmu yang mempelajari iklim (keadaan atmosfer pada suatu tempat yang relatif luas  dan dalam jangka waktu yang relatif lama )
5. Demografi            :  yaitu ilmu ysng mempelajari tentang kependudukan, antara lainhubunganya dengan jumlah dan pertumbuhan, komposisi serta migrasi penduduk6. Hidrologi              :  yaitu ilmu yang mempelajari tentang lapisan air yangada di permukaan bumi, di bawah tanah, proses terjadinya, sirkulasi dan persebaranya7. Oceanografi         :  Ilmu yang mempelajari lautan, antara lain tentang sifat air laut dan gerakan air laut 8. Botani                  :  yaitu ilmu ysng mempelari tumbuh – tumbuhan9. Zoologi                 :  yaitu ilmu yang mempelajari dunia binatang dan pembuatan klasifikasi aneka bentuk binatang10. Astronomi          :  yaitu ilmu yang mempelajari benda – benda langit atau luar angkasa seperti matahari,bulan, bintang dan planet-planet11. Kartografi          :  yaitu ilmu yang mempelajari pembuatan peta12. Geografi Politik :  yaitu ilmu yang mempelajari kondisi – kondisi geografik seperti batas – batas perebaran penduduk, dan fakror-faktor yang berhubungan dengan keperluan negara13. Sosiologi            :  Ilmu yang mempelajari tentang sifat,perilaku dan perkembagan masyarakat14. ekonomi             :  ilmu yang mempelajari asas asas produksi, distribusi dan konsumsi ( pemakauan ) barang dan jasa15. Biogeografi        :  yaitu studi tentang persebaran III.       PENUTUP
A.     RangkumanIstilah geografi untuk pertama kalinya diperkenalkan oleh Erastothenes pada abad ke Kata geografi bersal dari bahasa Yunani  kata geo dan graphein atau gambaran. Jadi geografi secara harfiah adalah ilmu yang mempelajari tentang pencitraan atau gambaran tentang bumiPengertian geografi selalu mengalami perkembangan. Namun kalau kita kaji lebih jauh, di antara pandangan para ahli tersebut tampak ada kesamaan titik pandang. Kesamaan titik pandang tersebut adalah mengkaji:
1. bumi sebagai tempat tinggal;
2. hubungan manusia dengan lingkungannya (interaksi);
3. dimensi ruang dan dimensi historis; dan
4. pendekatannya, spasial (keruangan), ekologi (kelingkungan) dan regional (kewilayahan).
B.     Evaluasi Akhir Modul7.      Berdasarkan pengertian geografi dari hasil Seminar dan Lokakarya di Semarang tahun 1989,berikan contoh persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dalam kehidupan sehari – hari8.      Jelaskan beberapa ilmu bantu geografi yang yang tersebut di bawah inia.       geomorfologib.      klimatologic.       geologid.      zoologie.       kartografiC.     Kunci Jawaban1. Contoh persamaan dan perbedaan fenomena geosfer dalam kehidupan sehari – hari Persamaan fenomena geosferJakarta hujan Bogor juga hujanv  Perbedaan fenomena geosferJakarta tidak hujan bogor hujan2. Penjelasan beberapa ilmu bantu geografiGeomorfologi           :  yaitu ilmu yang mempelajari bentuk permukaan bumi dan proses terbentuknya permukaan bumiKlimatologi              :  yaitu ilmu yang mempelajari iklim (keadaan atmosfer pada suatu tempat yang relatif luas  dan dalam jangka waktu yang relatif lama )
   Geologi                    :  yaitu ilmu yang mempelajari lapisan batuan penyususn bumiZoologi                     :  yaitu ilmu yang mempelajari dunia binatang dan pembuatan klasifikasi aneka bentuk binatang. Kartografi                 :  yaitu ilmu yang mempelajari pembuatan petaD.    Daftar Pustaka1.      Samadi.2007,Geografi SMA/MA Kelas X,Jakarta,Yudhstira.2.      Atik Udayanti,Bambang Priyono Aji,Lucilia Sri Wahyuni dkk..2004.Geografi Untuk SMA Kelas 1,Bekasi, PT Galaxy Puspa Mega3.      Tim Geografi.2002,Geografi Untuk Kelas 1 SMU Menuju Kurikulim Berbasis Kompetisi,Jakarta,Ydhistira4.      K.Wardiyatmoko dan H.R. Bintarto.1995.Geografi Untuk SMU Kelas 1, Jakarta,Erlangga